Pelaku (tangan diikat) saat digelandang oleh anggota Reskrim Polres Bangkalan
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku pencurian laptop milik mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang terjadi di Desa Telang, Kecamatan Kamal.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dari musala di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:
- Bikin Prank Pocong untuk Konten Tiktok, 3 Pelajar di Bangkalan Nangis Usai Didatangi Polisi
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
“Berbekal dari CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankan pelaku berinisial RL, warga Pamekasan. Saat diamankan, pelaku sedang tertidur di masjid lain di kawasan Telang,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, korban bernama Verdik Ardika kehilangan laptop saat tertidur di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Telang, Kecamatan Kamal, pada Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Telang.
AKP Hafid menambahkan, pelaku RL dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pelaku diketahui juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





